Setelah Kasus Pertalite Tercampur Air yang Bikin Beberapa Kendaraan Mogok, Pertamina Tutup Sementara Salah Satu SPBU di Karawang
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga selaku penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) menyampaikan permintaan maaf terkait insiden BBM jenis Pertalite tercampur air yang terjadi di SPBU 34.413.06 Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang pada Selasa, 3 Januari 2022 pukul 12.32 WIB.
"Pertamina menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan kepada VOI, Kamis 5 Januari.
Eko mengungkapkan, insiden ini berawal dari seorang pengendara sepeda motor datang ke SPBU menyampaikan keluhan karena mesin sepeda motornya tidak dapat dinyalakan setelah melakukan pengisian Pertalite.
Konsumen tersebut menguji kondisi motornya dengan mengambil sampel BBM yang masuk ke tangki motor dan benar tercampur dengan air. Kondisi ini dibenarkan oleh mekanik yang sengaja didatangkan pihak SPBU untuk melakukan pengecekan.
Ia melanjutkan, pihak SPBU langsung melakukan pengecekan ke tangki penyimpanan BBM yang diduga terkena rembesan air hujan dan kondisi saat ini sudah steril, tangki penyimpanan BBM sudah diperiksa ulang dan dikeringkan dari sisa air.
"Pihak SPBU telah memberikan kompensasi kepada konsumen yang mengisi BBM Pertalite pada tenggang waktu tersebut," imbuhnya.
Baca juga:
- Modal Bisnis SPBU yang Harus Kita Keluarkan untuk Mengelola Pom Bensin Sendiri
- Mengapa Harga BBM Pertalite Tidak Turun seperti Pertamax? Ini Penjelasan Pertamina dan Menteri BUMN
- Menghitung Harga Keekonomian BBM Pertalite yang Dibanderol Rp10.000 per Liter
- BPH Migas Catat Kenaikan Konsumsi Bensin Selama Libur Nataru: Solar Turun
Kemudian, kata dia, pengelola SPBU telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polsek Rengasdengklok.
"Saat ini SPBU berhenti beroperasi untuk penanganan lebih lanjut dan untuk layanan pengisian BBM masyarakat dapat ke SPBU terdekat yaitu SPBU 34.413.25 dan SPBU 34.413.31 Rengasdengklok," pungkasnya.