Berkas Rampung, Gus Nur Segera Disidangkan
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, Rabu, 23 Desember. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menilai berkas penyidikan perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) sudah lengkap atau P21.
"Ya benar, penyidik melimpahkan tahap II untuk tersangka SNR ke pihak Kejaksaan," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterngannya, Kamis, 24 Desember.
Dengan rampungnya pelimpahan tersangka dan barang bukti, artinya Gus Nur bakal menjalani pesidangan atas perkara tersebut.
Baca juga:
Adapun penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menahan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur atas perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian. Penahanan dilakukan setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Nur ditetapkan tersangka dalam perkara penyebaran ujaran kebencian tak lama setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober.
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Pelaporan itu karena Gus Nur dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Dalam pelaporan Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).