Kalau Sakitnya Lukas Enembe Ketahuan Bohong, KPK Buka Opsi Aktifkan Pasal Perintangan Penyidikan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor di kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Penerapan ini bakal dilakukan jika ada pihak yang menghalangi proses penyidikan yang berjalan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi kegiatan Lukas Enembe yang meresmikan empat gedung pemerintahan pada 30 Desember lalu. Padahal, beberapa waktu lalu pengacara Lukas menyebut kliennya harus dibawa ke luar negeri karena kondisinya yang gawat.
"Segala kemungkinan kan pasti bisa saja dilakukan ya," kata Ali kepada wartawan, Rabu, 4 Januari.
Meski begitu, KPK tak mau gegabah menerapkan pasal tersebut. Segala bukti akan dicari lebih dahulu oleh penyidik lewat saksi yang dipanggil, termasuk pengacara Lukas.
Masyarakat diminta bersabar dan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cendrawasih itu.
"Kembali lagi kepada bukti yang ada seperti apa dan keterangan saksi-saksi," tegas Ali.
"Kan saksi sudah dipanggil, pengacara juga sudah dipanggil. Nanti perkembangannya kita sampaikan," sambungnya.
Lukas Enembe pada 30 Desember lalu meresmikan secara simbolis sembilan kantor pemerintahan monumental di Bumi Cenderawasih. Sembilan gedung yang diresmikan itu, yakni, kantor Gubernur Provinsi Papua dan menjadi gedung kantor Gubernur termegah,
Kemudian Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) 16 lantai, Gedung KPU Papua, serta Gedung kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Lalu gedung kantor Samsat Kabupaten Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Kabupaten Keerom, serta 5 ruang pelayanan di RSUD Kabupaten Mappi dan RSUD Jayapura.
Peresmian secara simbolis dengan penekanan tombol sirene oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang didampingi oleh para Tokoh Otonomi Khusus Papua seperti File Karma, Michael Manufundu, SP Morin, Edward Fonataba dan Muhammad Musaad. Serta pengguntingan pita oleh Ibu Yulce Enembe.
Baca juga:
Sementara itu, beberapa waktu lalu kuasa hukum Lukas pernah meminta KPK mengizinkan kliennya untuk berpergian ke luar negeri dengan alasan pengobatan. Salah satu kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona mengatakan Lukas mengalami perburukan kondisi kesehatan.
Kata Petrus, kondisi Lukas bisa gawat kalau tak segera dibawa ke Negeri Singa. "Jadi perkembangan terkini mengenai kondisi pak Lukas sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau, ginjal, paru, dan strokenya sehingga dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yg intinya bahwa Pak LE harus dibawa ke Singapura," ungkapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Jika komisi antirasuah tak percaya, pendampingan nantinya bisa dilakukan. Terpenting, sambung Petrus, Lukas harus segera dibawa ke Singapura dengan alasan kemanusiaan.
Apalagi, Ketua KPK Firli Bahuri sudah menyatakan akan mendahulukan kesehatan dengan alasan kemanusiaan. Sehingga, izin diharap segera diberikan agar Lukas bisa berobat di luar negeri apalagi surat sudah dikirimkan.
"Kami sudah memasukan surat meminta supaya KPK mengizinkan bapak lukas bisa ke Singapura, ke rumah sakit disana karena dokter-dokter yang menangani kan dari RS Mount Elizabeth Singapura," pungkas Petrus.