Kubu Ricky Rizal Hadirkan Eks Pengacara Setnov Jadi Saksi Ahli Meringankan di Sidang Brigadir J
JAKARTA - Kubu terdakwa Ricky Rizal bakal menghadirkan dua ahli pidana untuk meringankan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Satu dari dua saksi a de charge itu merupakan Firman Wijaya yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto (Setnov).
Adapun, Firman Wijaya merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana. Sementara Solahudin merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara).
"Kami hadirkan ahli Pidana Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," ujar penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari.
Firman Wijaya sempat menjadi pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Baca juga:
- Ramai Petisi Kembalikan WFH, Alasan Pembuatnya: 2 Tahun Kerja dari Rumah, Kembali ke Kantor Bikin Tambah Stres
- Kata PDIP, Menteri NasDem Lebih Gentle Jika Mundur dari Jabatannya
- KPK: Ketua Kadin Arsjad Rasyid Pasti Dipanggil di Kasus Lukas Enembe
- Disinggung Pilih Puan atau Ganjar untuk Pilpres 2024, Sekjen PDIP Justru Puji Keduanya
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.
Kemudian, di kasus ini ada empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.
Di perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.