Gubernur Sugianto Sabran Siap Audiensi Bersama Pemerintah Pusat Bahas Pemekaran di Kalteng
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran siap melakukan audiensi bersama pemerintah pusat sebagai tindak lanjut pembahasan wacana pemekaran di provinsi ini.
Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan, rencananya gubernur bersama dengan beberapa bupati dan ketua DPRD akan beraudiensi dengan pemerintah pusat yang saat ini sedang diagendakan.
"Progres pemekaran saat ini memang sudah ada di Kemendagri, baik itu provinsi pemekaran Kotawaringin, Kabupaten Kapuas Ngaju maupun kemarin sempat membicarakan pemekaran Barito Raya," tuturnya di Palangka Raya, Antara, Selasa, 3 Januari.
Dia menjelaskan terkait audiensi rencananya dilakukan pada Januari 2023 atau paling lambat Februari 2023. Untuk kepastian jadwal menunggu keputusan pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya memohon saja.
Nuryakin memaparkan potensi daerah yang dapat dimekarkan memiliki sejumlah acuan atau tolok ukur, di antaranya dilihat dari sisi jumlah penduduk, ketersediaan infrastruktur, ekonomi, sumber daya alam maupun lainnya.
"Tentu saja pertimbangan-pertimbangan itu memiliki hitungan dan yang menilai adalah pemerintah pusat," ujar Nuryakin.
Menurutnya, akan ada variabel-variabel yang diukur dan apabila melihat dari sisi pergerakan perekonomian memang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, apalagi memiliki pelabuhan sehingga memungkinkan akses perekonomian lebih luas.
Hanya saja, dia mengatakan jika melihat wilayah Barito di Kalimantan Tengah sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, maka memungkinkan apabila dimekarkan.
Baca juga:
- AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap dan Gratifikasi Ditahan KPK
- Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Akhirnya Diperiksa di Lantai 2 KPK
- Profil AKBP Bambang Kayun Bagus, Anggota Polri yang Tersangkut Kasus Korupsi dan Gratifikasi Hak Ahli Waris PT Aria Citra Mulia
- Temui Pj Gubernur DKI, Menteri Bahlil Bakal Bentuk Tim Kecil untuk Percepat Investasi di Jakarta
"Kalau seperti itu bisa saja tidak lagi mengacu aturan, misal harus minimal mencakup lima kabupaten sebagai syarat dimekarkan, tetapi jika kepentingan pemerintah lebih besar seperti perlunya ada penyangga yang lebih dekat, maka bisa saja itu menjadi pemikiran pemerintah pusat," ucapnya.