Pemasangan Chip dan QR Jadi Wacana Polri Antisipasi Penggunaan Pelat Kendaraan Palsu
JAKARTA - Korlantas Polri bakal mengembangan teknologi chip dan QR pada kendaraan. Tujuannya, mencegah adanya pemalsuan pelat nomor polisi (nopol) kendaraan.
"kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip," ujar Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Selasa, 3 Januari.
Dengan pengembangan teknologi itu, semua kendaraan akan terdata dan tercatat bila melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun, sebelum itu dilakukan, lanjut Firman, pihaknya akan memperbaiki kualitas dari pelat nomor. Sehingga, akan menunjung pemasangan chip.
"Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," sebutnya.
Adapun, penggunaan pelat nomor palsu menjadi salah satu kendala dalam penindakan tilang secara ETLE. Sebab, dengan modus itu pengendara yang taat aturan justru tercatat sebagai pelanggar.
Di sisi lain, Firman menegaskan bakal mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang manual. Tujuannya, meningkatkan kesadaran para pengendara tertib berlalu lintas.
"Saya juga sudah memberikan arahan, kehadiran polisi lalu lintas di jalan tidak harus menilang, ini yang penting. Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk e-TLE kita di lapangan," kata Firman.
Baca juga:
- Korlantas Sebut Rendahnya Kesadaran Pengendara Jadi Alasan Penambahan ETLE
- Polri Ibaratkan Pengendara Sengaja Copot Pelat Nopol Layaknya Pelaku Begal
- Korlantas Polri Pertimbangkan Penerapan Kombinasi Tilang Manual dan E-TLE
- Pukulan Telak dalam Kasus Korupsi Hakim Agung, Ketua MA: Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memutuskan menerapkan lagi penindakan tilang manual di DKI Jakarta. Namun, hanya untuk jenis pelanggaran tertentu. Tilang manual tersebut menyasar pelanggaran seperti memalsukan atau melepas pelat nomor polisi, balap liar dan knalpot bising.