DPR Bakal Langsung Pelajari Perppu Cipta Kerja Usai Pulang dari Masa Reses
JAKARTA - Pimpinan DPR memastikan anggota dewan bakal langsung mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) usai masa reses yang akan berakhir pada 10 Januari mendatang.
Langkah cepat ini dilakukan DPR seiring banyaknya penolakan terhadap Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.
"Kita belum mempelajari, karena (Perppu) baru disampaikan saat masa reses. Kita baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari. Tentunya DPR akan mempelajari isi perppu tersebut," ujar Wakil Ketua DPR bidang Korekku, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Januari.
Sesuai mekanisme, lanjut Dasco, Perppu Ciptaker yang diterbitkan pemerintah nantinya akan dibahas oleh seluruh fraksi di DPR. Menurutnya, penerbitan Perppu Ciptaker merupakan salah satu cara yang diatur untuk membuat aturan.
Namun, Ketua Harian DPP Gerindra itu enggan berkomentar lebih jauh soal alasan pemerintah yang tiba-tiba menerbitkan Perppu untuk memberlakukan sebuah aturan. Padahal UU Cipta Kerja, diamanatkan untuk dilakukan perbaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca juga:
- Apakah Perubahan Aturan Ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja Menguntungkan 143,7 Juta Tenaga Kerja?
- Apakah Perubahan Aturan Ketenagakerjaan di Perppu Cipta Kerja Menguntungkan 143,7 Juta Tenaga Kerja?
- Bocah 15 Tahun yang Tewas di Greenwich BSD City Dibunuh karena Dendam Lama
- Isi UU Cipta Kerja yang Diprotes Buruh, Apa Saja yang Merugikan para Pekerja?
"Saya pikir memang sesuai dengan aturan yang ada, memang ada yang namanya pembuatan UU, revisi UU, lalu ada peraturan pemerintah pengganti UU dan itu diatur," jelasnya.
"Sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya baru bisa komentar kita nanti," tambah Dasco.