KPK Ungkap Penghitungan Kerugian Negara di Penyelidikan Formula E Belum Selesai

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hingga kini penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan Formula E di DKI Jakarta masih terus berjalan. Penghitungan kerugian negara yang diduga ditimbulkan hingga saat ini juga belum rampung.

"KPK belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 3 Desember.

Tak sampai di sana, KPK juga mengalami beberapa kesulitan dalam upaya penyelidikan tersebut. Penyebabnya, mereka tak bisa mengakses informasi secara paksa seperti pada saat penyidikan.

"Instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut pada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan," tegasnya.

"Bahkan, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lainnya, juga hanya membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan," sambung Ali.

Adapun otoritas negara lain yang dimaksud adalah Formula E Operation (FEO). Menurut Ali, penyelenggara internasional ajang balap mobil listrik itu tak bisa sembarangan membuka data ketika proses penyelidikan dan KPK juga tak bisa memaksa.

Senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan ada sejumlah ganjalan yang mereka temukan dalam upaya penyelidikan Formula E. Salah satunya, mereka belum bisa meminta bantuan KPK Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).

Padahal, KPK harus meminta bantuan karena Formula E Operation (FEO) selaku penyelenggara global ajang balap mobil listrik itu berkedudukan di negara tersebut.

"Seperti misalnya kita belum bisa bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Senin, 12 Desember.

Adapun bantuan yang dimaksud KPK adalah untuk meminta dokumen hingga keterangan pihak terkait. Berikutnya, Alexander menyebut mereka tak bisa memaksa pihak terkait untuk hadir.

"Kita memanggil mereka itu sifatnya masih volunteer," tegasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi ajang balap Formula E di DKI Jakarta. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keteranfan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).