Jadi Menteri, Trenggono Berikan Jabatan Komut PT Agrinas dan KKIP pada Herindra
JAKARTA - Setelah dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melepas jabatannya sebagai Komisaris Utama di PT Agro Industri Nasional (Agrinas). Kata dia, jabatan tersebut akan dipegang oleh Wakil Pertahanan saat ini, yaitu Herindra.
"Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) berikutnya yang akan menjadi Komisaris Utama di sana (PT Agrinas, red). Saya sudah tidak bisa, karena itu (komut, red) adalah jabatan ex-officio sebagai Wamenhan," kata Trenggono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 23 Desember.
Baca juga:
Lebih lanjut, Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan Trenggono juga akan melepas jabatannya sebagai Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Nantinya, jabatan ini juga akan diserahkan kepada Wamenhan yang baru.
"Sekretaris KKIP itu juga merupakan ex-officio atau rangkap jabatan di kementerian. Artinya, siapa saja yang menjabat sebagai wamenhan maka otomatis akan menjabat sebagai Sekretaris KKIP," ungkap Doni.
Dirinya menegaskan, Trenggono kini akan fokus untuk menjalankan tugas barunya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus suap ekspor benur atau benih lobster yang tengah ditangani KPK.
"Sekarang Pak Trenggono fokus mengurus sektor kelautan agar potensi bahari kita bisa mengangkat kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Diketahui, PT Agrinas adalah salah satu perusahaan yang tercatat mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Perusahaan ini merupakan bentukan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang dibina oleh Kementerian Pertahanan RI.
Adapun tujuan perusahaan ini adalah menjalankan peran strategis mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air lewat usaha di bidang produksi tanaman pangan, produksi perikanan, bioenergi, konservasi, distribusi pangan dan teknologi produksi pangan.
Sebelumnya, Trenggono dilantik menjadi menteri oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Edhy Prabowo yang menjadi tersangka di KPK. Edhy dijadikan tersangka karena menerima suap terkait izin ekspor benur.
Dia merupakan mantan bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Sebelum dilantik sebagai Menteri KP, dirinya menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) mendampingi Prabowo Subianto.