Ahli Kubu Kuat Ma'ruf Sebut Tes Poligraf Bukan Alat Bukti Tapi Keperluan Penyidikan
JAKARTA - Ahli hukum pidana Muhammad Arif Setiawan berpandangan soal tes poligraf tak masuk sebagai alat bukti di persidangan. Poligraf disebut hanya sebagai petunjuk di proses penyidikan.
Pendapat itu disampaikan Arif saat dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ahli memahami kalau lie detector itu adalah satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan," ujar Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Januari.
Menurutnya, merujuk pada Pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tes poligraf bukan merupakan alat bukti yang sah.
Fungsi dari tes poligraf hanya untuk memahami lebih dalam perkara yang ditangani, khususnya terkait pemeriksaan saksi maupun tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan oleh para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak. Itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," sebutnya
Tapi, Arif juga menyebut hasil tes poligraf bisa menjadi alat bukti asalkan diterjemahkan atau disampaikan oleh ahli di bidangnya. Artinya, hasil terjemahan tes itu yang menjadi alat bukti.
"Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan lie detector-nya tadi, tetapi adalah pembacaan dari itu," kata Arif.
Adapun, Kuat Ma'ruf heran dengan hasil tes poligraf yang menyebut dia berbohong tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Padahal, ia sudah menyatakan yang sebenar-benarnya.
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi kesaksian Aji Febrianto selaku ahli poligraf.
"Bahwa saya sudah jujur kalau saya tidak melihat tapi kok di polygraph ko masih berbohong," ujar Kuat
Aji sempat menyebut mantan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu sempat jujur dan berbohong di dua pertanyaan saat tes poligraf.
Baca juga:
Di pertanyaan pertama mengenai aksi pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf berkata jujur. Ia tak melihat adanya insiden tersebut.
Namun, saat dipertanyakan mengenai Ferdy Sambo yang ikut menembak Brigadir J, hasil poligraf menyatakan Kuat Ma'ruf berbohong.
"Indikasi kedua apa pertanyaannya?" tanya jaksa.
"Untuk saudara Kuat (pertanyaannya, red) apakah kamu melihat Ferdy sambo menembak Yosua?," ucap Aji menirukan pertanyaan saat itu.
"Jawabannya Kuat tidak (tak melihat, red). Itu hasilnya berbohong," sambungnya.