Jasad Wanita Korban Mutilasi di Bekasi Dipotong Pakai Gergaji Listrik
JAKARTA - Polisi masih memeriksa potongan tubuh wanita yang ditemukan dalam dua boks kontainer di rumah kontrakan yang berada di Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hasil sementara, Ecky Listyanto memutilasi korban menggunakan gergaji listrik.
"Informasinya hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko kepada wartawan, Sabtu, 31 Desember.
Dugaan kuat itu berdasarkan hasil pemeriksaan potongan tubuh. Sebab, di setiap ujungnya terbentuk pola bergerigi.
"Berdasarkan kedokteran forensik awal kemarin kita lihat memang bentuknya bergerigi," sebutnya.
Namun, sampai saat ini belum bisa dipastikan mengenai berapa lama potongan tubuh itu tersimpan dalam kontrakan tersebut. Sebab, pendalaman masih dilakukan.
"Ini jadi pertanyaan kita lagi kenapa kok tetangganya tidak ada yang dengar dan sebagainya. Kenapa begitu permisif mayat sekian lama ada di sana tapi tidak ada yang tahu atau peduli," kata Hery.
Potongan tubuh wanita korban mutilasi itu ditemukan di dalam boks kontainer. Penemuan itu terjadi pada Jumat, 30 Desember, sekitar pukul 03.23 WIB.
Baca juga:
- Saham GOTO Sudah Anjlok ke Level Rp100, Bos GoTo Gojek Tokopedia Pasrah: di Luar Kontrol dan Pengetahuan Perusahaan
- Resmi Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Bursa Efek Harapkan Banyak Perusahaan Unicorn Masuk Pasar Modal
- Terkena Lockup Sentimen, Harga GOTO Jauh di Bawah Konsensus Analis
- Minta Investor Tak Panik Respons Penurunan Saham GOTO, Analis: Tetap Wait and See Sampai Ada Sinyal Positif
Temuan potongan tubuh wanita yang dalam dua boks kontainer disebut secara tak sengaja. Sebab, mulanya polisi menindaklanjuti adanya laporan orang hilang atas nama Ecky Listyanto yang diduga kuat pelaku mutilasi.
"Laporan tentang orang hilang dari Polsek Bantar Gebang selanjutnya anggota unit 4 Resmob Polda metro jaya melakukan Lidik dan mengarah ke TKP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan.
Dalam kasus ini, Ecky Listyanto diduga kuat sebagai terduga tersangka. Jika terbukti ia bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.