Status PPKM Dicabut, Pj Gubernur Heru Tunggu Instruksi Mendagri Siapkan Rancangan Kebijakan di Jakarta
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut belum mempersiapkan rancangan aturan setelah adanya keputusan pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. Alasannya, sejauh ini masih menunggu Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permengadri).
"Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden tadi sudah menyampaikan dan Tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu," ujar Heru kepada wartawan, Jumat, 30 Desember.
Setelah adanya Permendagri, barulah pihaknya akan menindaklanjuti dan menggodok kebijakan yang akan diberlakukan di Jakarta. Sehingga, kebijakan lebih matang dan berjalan baik ketika diterapkan.
"Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti," sebutnya
Di sisi lain, Heru mengimbau warga Jakarta tak terlena dengan pencabutan status PPKM. Ia meminta masyarakat tetap menjaga kesehatan.
"Ini kan kembali normal, tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan," kata Heru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia telah dicabut. Kini, tak ada lagi pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pandemi COVID-19 mulai hari ini.
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, keputusannya mencabut status PPKM telah melewati sejumlah pertimbangan dan pengkajian selama 10 bulan lamanya.
Dalam beberapa bulan terakhir, Jokowi menilai kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian di Indonesia hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Baca juga:
- Kompolnas Sebut Gugatan Ferdy Sambo Aneh, Cium Gelagat Ingin Dipecat Dengan Hormat
- Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Sigit, Menko Mahfud MD: Itu Gimik Saja
- Lemkapi Nilai Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Sudah Berkekuatan Hukum
- Sekjen PDIP Bocorkan Kriteria Capres Pilihan Megawati, Akan Diumumkan Tahun Depan
Sedangkan persentase kasus positif atau postifity rate mingguan berada pada angka 3,35 persen. Kemudian, tingkat perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit atau bed occupancy rate berada di angka 4,79 persen. Angka kematian COVID-19 juga telah minim, yakni 2,39 persen.
Ini semua di bawah standar dari WHO. Seluruh kabupaten/kota di Indo saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Jokowi.