KPK Ngotot Walkot Bekasi Rahmat Effendi Harus Bayar Uang Pengganti Rp17 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen harus diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Hal ini membuat mereka mengajukan kasasi karena permintaan itu ditolak majelis hakim tingkat pertama dan kedua.
"Belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Desember.
Permintaan ini bukan tanpa sebab, kata Ali. KPK menilai akibat penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dilakukan Pepen negara jadi merugi.
Sehingga, pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung diajukan ke Mahkamah Agung. Diharap majelis hakim mengabulkan permintaan itu apalagi Pepen diyakini telah menikmati uang sebesar Rp17 miliar.
"Tim jaksa, segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya," ucap Ali.
Rahmat Effendi divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa, 13 Desember. Dalam putusan ini, Rahmat yang jadi terdakwa di kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, pidana penjara Rahmat bakal ditambah selama enam bulan.
Baca juga:
- KPK Tegaskan Tak Ada Paksaan Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jakarta ke Penyidikan
- 2.414 Laporan Dugaan Korupsi Belum Ditindaklanjuti, KPK Ingatkan Pentingnya Bukti Awal
- Ingatkan Saksi dan Tersangka di Kasus AKBP Bambang Kayun Kooperatif, KPK: Ini Kewajiban Hukum
- NasDem Setuju Jokowi Reshuffle Kabinet Jika Bukan Berdasarkan Manuver Partai Hadapi Pilpres 2024
Berikutnya, Rahmat juga dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah bebas. Sementara pada pengadilan tingkat pertama, Rahmat hanya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.