Korupsi Dana Desa, Kades di Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi
BENGKULU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah, Bengkulu, menangkap kepala desa di Kecamatan Pagar Jati, Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial BE karena diduga korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp494 juta.
"Dari penyelidikan yang dilakukan tim, ditemukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana desa pada 2019. BE selaku kades waktu itu telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Donald Sianturi dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.
Dia menyebutkan kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp338 juta.
Kemudian anggaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut sebesar Rp109 juta.
Tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi sejak 24 September 2022 hingga saat ini dan proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.
Donald mengatakan tersangka BE yang merupakan kepala desa melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lain yang telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.
"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 41 saksi yang terdiri atas para perangkat desa, kader desa, pemasok barang, tenaga ahli, dan lainnya.
Baca juga:
- Otorita IKN Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Minimal 2 Deputi Masyarakat Asli Kaltim
- Penjelasan Mahfud MD soal Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
- DKI, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, dan NTT Siaga Hujan Lebat 2 Hari ke Depan
- Ahli Pidana Kubu Bharada E Bicara Uji Poligraf Sah Jadi Bukti
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah Nenny Zarniawati mengatakan bahwa BE akan dinonaktifkan sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Pagar Jati.
Hal tersebut dilakukan karena BE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019 oleh Polres Bengkulu Tengah dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat pengajuan pemberhentian sementara BE sebagai kades dari Kecamatan Pagar Jati.
"Kami saat ini masih menunggu pengajuan surat pemberhentian sementara dari Kecamatan Pagar Jati," sebutnya.