Bagikan:

BENGKULU - Tim Polres Bengkulu Utara menangkap Kepala Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Iskandar Zl (40) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2019. Kerugian negara karena kasus korupsi ini sebesar Rp287 juta.

"Pada tahun 2019 pemerintah Desa Batu Layang menerima dana desa sebesar Rp734 juta yang digunakan untuk membangun desa dan pemberdayaan desa ternyata sebesar Rp287 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jerry Nainggolan dikutip Antara, Selasa, 12 Oktober.

AKP Jerry mengatakan dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka sebagai penanggung jawab menurut AKP Jerry tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan pada 2019 dan telah mempergunakan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Dana tersebut dipakai tersangka dengan modus pinjaman, namun hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan oleh pelaku," ujar dia.

"Meskipun dana tersebut tidak sesuai dengan RAB dan sampai dengan saat ini SPJ Dana Desa 2019 Desa Batu layang belum dibuat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Setelah penyidikan oleh Unit Tipidikor Sat Reskirm Polres Bengkulu Utara ditemukan kerugian negara sekira Rp284 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.