Kemenkes Deteksi Ratusan Pasien COVID-19 Berkeliaran di Fasilitas Umum
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi 247 pasien terinfeksi COVID-19 masih berkeliaran di fasilitas umum (fasum), berdasarkan laporan yang diperoleh dari platform PeduliLindungi dalam dua pekan terakhir.
"Saat ini PeduliLindungi per dua pekan terakhir sejak 15 Desember 2022, masih dan telah mencatat data check-in ke ruang publik," kata Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.
Dia menjelaskan dari total 11,12 juta lebih data tersebut, sejumlah 11.129.600 orang dengan status hijau atau sudah menerima vaksinasi dosis penguat (booster), 571.577 orang dengan status kuning atau belum booster, 90.693 dengan status merah atau memperoleh vaksin dosis lengkap, dan 247 status hitam alias positif COVID-19.
Sementara itu, seiring situasi pandemi COVID-19 yang kian terkendali di Tanah Air, kepatuhan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat skrining kesehatan di beberapa ruang publik mulai kendur.
Lokasi itu, kata dia, tampak di pusat perbelanjaan di Jakarta dan Bekasi, fasilitas stasiun KRL Commuterline hingga restoran selama libur Natal 2022.
Baca juga:
- Otorita IKN Buka Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Minimal 2 Deputi Masyarakat Asli Kaltim
- Penjelasan Mahfud MD soal Kasus Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
- DKI, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, NTB, dan NTT Siaga Hujan Lebat 2 Hari ke Depan
- Ahli Pidana Kubu Bharada E Bicara Uji Poligraf Sah Jadi Bukti
Petugas keamanan di pintu masuk fasilitas tersebut, mengizinkan pengunjung untuk tetap masuk ke dalam ruangan tanpa perlu melakukan skrining PeduliLindungi, tapi hanya diharuskan mengecek suhu tubuh menggunakan alat termometer.
"Kami menganjurkan bagi pengelola ruang publik untuk tetap dapat menggunakan PeduliLindungi sebagai alat yang telah disediakan pemerintah untuk membantu mengendalikan penularan COVID-19," katanya.
Aplikasi PeduliLindungi disajikan pemerintah sebagai alat yang membantu masyarakat untuk testing, tracing, dan treatment selama pandemi COVID-19. Tidak terbatas hanya pada fitur check-in, tapi juga fitur sertifikat internasional, hasil tes, dan fitur lainnya.
"Bagaimana penerapannya serta sanksi (bagi pelanggar) mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penegakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) oleh masing-masing daerah," ujar Setiaji.