Puluhan Petugas Damkar Mukomuko Demo di Kantor Bupati Menuntut Pembayaran Honor

MUKOMUKO - Sebanyak 71 orang petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati menuntut pembayaran honorarium mereka terhitung bulan November dan Desember 2022.

Puluhan petugas pendaman kebakaran Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja Kabupaten Mukomuko selain melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mengembalikan tiga unit mobil pemadam kebakaran kepada pemerintah setempat.

Komandan Regu Pemadam Kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Riyesdi mengatakan aksinya itu bertujuan untuk menuntut hak berupa honorarium yang belum dibayar pemerintah daerah setempat.

Sebanyak 71 orang petugas pemadam kebakaran ini menuntut pembayaran honorarium selama dua bulan dengan total sebesar Rp177,5 juta.

"Sebanyak 71 orang yang datang hari ini seluruh petugas damkar mulai dari Kecamatan Lubuk Pinang, Kota Mukomuko sampai Ipuh," ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.

Dia menyebutkan honor setiap petugas damkar yang belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat, yakni sebesar Rp800 ribu per bulan selama dua bulan dan jasa piket setiap orang sebesar Rp450 ribu per bulan.

Tidak hanya tahun ini saja honorarium mereka tidak dibayar, tetapi tahun 2020 honor dan jasa piket mereka juga belum dibayar selama tiga bulan dengan jumlah Rp2 juta per orang.

"Saat ini kami fokus menuntut hak kami tahun 2022 ini dulu sebesar Rp2,5 juta per orang. Tolonglah Pemkab Mukomuko ini perhatian sedikit sama kami petugas damkar ini karena kami sudah menjalankan tugas sesuai permintaan, hak yang kami tuntut ini merupakan nafkah untuk anak dan istri kami," ujarnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila dalam bertugas selama ini ada keterlambatan dalam penanganan kebakaran.

Kemudian petugas damkar ini mengancam bakal mogok kerja sampai waktu yang tidak ditentukan, atau sampai pemerintah daerah setempat membayar honor mereka.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto mengatakan pihaknya harus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah terkait masalah ini.

"Masalahnya ini, masih ada perbedaan pemahaman antara honor sebagai gaji dan honor sebagai penghasilan lainnya. Ini perlu kita luruskan dengan APIP kita dalam hal ini Inspektorat," ujarnya.

Dia mengatakan hal itu untuk mencegah kesalahan pengelolaan keuangan, sehingga tidak merugikan keuangan negara.

"Kita diskusi dulu dengan APIP supaya ada jalan keluarnya," kata Abdiyanto.