Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hadirkan Guru Besar Universitas Andalas di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
JAKARTA - Kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal menghadirkan ahli pidana di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini.
Nantinya, ahli itu akan memberikan pandangannya guna membantah dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini kami menghadirkan ahli pidana Elwi Danil yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada VOI, Selasa, 27 Desember.
Dalam persidangan nanti saksi a de charge itu akan memberikan semua pandangannya tentang ilmu hukum pidana, khususnya mengenai pasal yang didakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," kata Febri.
Baca juga:
- Camat di Bandung Pelaku Pelecehan Dicopot, Dipindahkan Jadi Staf Sekda Pemkot
- Laporan Dugaan Bupati Cianjur Selewengkan Dana Bantuan Gempa Bakal Ditelaah KPK
- Transjakarta Buka 3 Rute Baru, Salah Satunya ke Universitas Indonesia
- Ketua Wantim NasDem Siswono Yudo Husodo Mundur dari Partai, Waketum: Kita Sayangkan, Tapi Kita Hargai
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk Ferdy Sambo didakwa merencanakan aksi pembunuhan dan memberi perintah. Ia memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Sementara untuk Putri Candrawathi didakwa ikut membantu pelaksanaan rencana pembunuhan. Ia juga disebut tak mencegah pelaksanaan pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, keduanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.