Jaksa Tangkap Napi Buronan Kasus Kecelakaan di Aceh

NAGAN RAYA - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang terpidana berinisial ZA, warga Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya setelah menjadi buronan sejak tahun 2020 lalu terkait kasus kecelakaan lalu-lintas.

“Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Achmad Rendra Pratama dilansir ANTARA, Kamis, 22 Desember.

Achmad Rendra menjelaskan penangkapan terhadap ZA dilakukan setelah terpidana tersebut sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka beberapa kali.

Akan tetapi, terpidana tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 5 Februari 2020 lalu.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor:254/Pid/2019/PT BNA tanggal 15 Oktober 2019, kemudian terpidana ZA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Napi itu juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 310 ayat (2) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3 ribu.

Sebelumnya terdakwa ZA pada hari Kamis 21 Februari 2019 sekitar Pukul 07.45 WIB, mengalami kecelakaan di Simpang Sidan Jalan Meulaboh – Blang Pidie Desa Pulo Ie Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan mengendarai mobil penumpang jenis Sedan Toyota Corola Nomor Polisi BL 80 SS.

Karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang kemudian menabrak mobil penumpang jenis Avanza Veloz Nopol BL 461 EE yang dikemudikan Sherly Mayda, yang langsung ditabrak bagian samping kanan.

Akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut, kata Rendra, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 370 / 25 / III /2019 tanggal 19 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Said Fuadi M Ked Sp.B pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat, korban Sherly Mayda mengalam iluka memar pada kepala bagian kanan ukuran kurang lebih empat kali empat centimeter, yang diakibatkan benturan benda tumpul.

Dalam kecelakaan tersebut mobil penumpang yang dikemudikan oleh Sherly Mayda mengalami kerusakan dengan kerugian materil sekitar Rp20 juta.

“Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Achmad Rendra Pratama.