Komnas PA Desak Polres Jaksel Tindak Pelaku KDRT Mantan Pegawai OVO di Apartemen Signature Park Tebet

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak yang terjadi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Jika terbukti, Komnas PA meminta kepolisian segera menangkap orang tua pelaku penganiayaan tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya telah menonton video viral yang mempertunjukkan kekerasan orang tua terhadap anak. Komnas PA pun sudah menghubungi ibu dan anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikis itu.

"Kalau itu sudah terdapat bukti seperti apa yang dilaporkan oleh ibunya, ada video, ada pemukulan, ada teriakan kekerasan rumah tangga terjadi maka tidak ada alasan untuk segera menangkap dan menahan ayah dari korban," kata Arist Merdeka kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

Aksi kekerasan terhadap anak memiliki dampak yang luas terhadap psikologis anak. Terlebih, kejadian itu dilakukan secara berulang-ulang di hadapan ibu korban.

"Ini salah satu bentuk kekerasan yang mengakibatkan anak-anak trauma. Perlakuan yang tidak boleh ditoleransi ini adalah salah satu bentuk kekerasan," ujarnya.

Arist Merdeka mendesak Kepolisian segera menetapkan tersangka terhadap pelaku. Kamis siang ini, lanjut Arist, ibu korban akan membawa anaknya untuk dilakukan interview supaya menjadi detail sebagai bentuk laporan pendukung.

"Sehingga komnas perlindungan anak bisa masuk memberikan dukungan kepada ibu sebagai korban dan anak sebagai korban dan ayahnya yang dinyatakan harus sudah dikatakan pelaku. Kita akan mendorong Polres Jakarta Selatan tidak ragu-ragu segera menahan orang tua dari korban," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan RIS terhadap dua anak kandungnya yang berusia 10 tahun dan 12 tahun.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bila saat ini tim penyidik telah kembali memeriksa pelapor alias ibu korban, KEY serta dua korbannya KR dan KA.

“Kembali memeriksa, kan (sudah dinaikan-red) penyidikan pelapor dan korban,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember.

Perihal hasil pemeriksaan, Nurma mengaku belum mengetahui. Karena hal itu ranah tim penyidik.

Nurma hanya memastikan, langkah selanjutnya Polres Jakarta Selatan akan melibatkan saksi ahli pidana dan IT untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Seperti diketahui, terlapor berinisial RIS melakukan kekerasan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.