Pemerintah Punya Dana Perubahan Iklim Rp14,5 Triliun, Semua Bisa Akses Asal Mau Perbaiki Lingkungan
JAKARTA – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyatakan bakal terus berupaya menjaga lingkungan, hidup terutama dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
Komitmen dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibuktikan dengan fleksibilitas pengelolaan dana, baik penghimpunan dana dari berbagai sumber pendanaan hingga penyaluran dana kepada kementerian/lembaga, badan usaha, maupun kepada perorangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan untuk bisa menciptakan mekanisme pendanaan komprehensif yang bersumber dari global, pemerintah maupun berbagai institusi lain diperlukan sebuah mekanisme blended finance yang baik.
“Ini tentu tata kelolanya akan rumit. Akan tetapi bagaimanapun langkah yang dilakukan pemerintah melalui BPDLH dipastikan bisa memberi dampak positif bagi pengendalian perubahan iklim,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Desember.
Menurut Menkeu, dalam wadah BPDLH pemerintah menjamin bahwa seluruh dana yang diinvestasikan oleh mitra akan dikelola secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga saat ini, BPDLH sedang mengelola dana sebesar 968,6 juta dolar AS atau sekitar Rp14,5 triliun. Dana tersebut dapat diakses/dimanfaatkan oleh berbagai penerima manfaat seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, dan perorangan untuk program peningkatan kualitas lingkungan hidup,” tuturnya.
Baca juga:
Menkeu menambahkan, dana yang dikelola ini selain bersumber dari dana APBN, juga berasal dari beberapa institusi, seperti dana reboisasi, dana hibah dari Green Climate Fund untuk proyek REDD+ RBP, dana Ford Foundation, pinjaman dari Bank Dunia, Mangrove for Coastal Resilience.
“Ada sekitar Rp24 triliun potensi dana yang akan masuk lagi,” tegasnya.
Untuk diketahui, BPDLH mengoperasikan pengelolaan dana lingkungan hidup, baik menghimpun, mengembangkan, dan menyalurkan dana dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui instrumen peraturan, kebijakan, dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, audit serta pengawasan oleh Komite Pengarah dari 10 kementerian.