Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika isu perubahan iklim yang saat ini terjadi merupakan persoalan yang harus menjadi tanggung jawab semua pihak.

“Saya berharap komitmen kita dalam menanggapi isu perubahan iklim sama seperti menghadapi COVID-19 dan masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh perubahan lingkungan,” ujarnya dalam webinar Climate Change Challenge: Preparing for Indonesia's Green and Sustainable Future, Jumat, 11 Juni.

Menurut Menkeu, pihaknya akan terus mendukung dari aspek penyediaan anggaran dan juga kebijakan yang mendorong terciptanya kondisi lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

“Pemerintah akan terus merumuskan berbagai instrumen pembiayaan dan menciptakan program-program yang konsisten dengan isu perubahan iklim,” tegasnya.

Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU 16 tahun 2016 telah menyampaikan komitmennya melalui Nationally Determined Contributions (NDCs) yaitu pengurangan emisi sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan sampai dengan 41 persen dengan dukungan Internasional.

Berdasarkan estimasi kebutuhan pendanaan untuk implementasi NDC, Indonesia membutuhkan pendanaan sebesar 247 miliar dolar AS atau setara  Rp3.461 triliun untuk periode 2018-2030 sesuai dengan dokumen Second Biennial Update Report 2018.

Merujuk pada pendanaan APBN yang disediakan untuk perubahan iklim pertahun, maka masih terdapat gap yang cukup besar, yaitu sekitar 60-70 persen dari total kebutuhan dana.

“Mobilisasi pendanaan dari internasional dalam mengisi gap diharapkan juga dapat mempercepat pelaksanaan program-program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengendalian perubahan iklim,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pendanaan NDC atau pendanaan lingkungan hidup adalah dengan pembentukan Indonesian Environment Fund (IEF) atau yang disebut Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada 2019.

Badan ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang pengelolaannya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, prudent dan profesionalisme. Selain itu, IEF didesain dengan menerapkan standar tata kelola internasional.