Ahli Bilang Kepribadian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saling Melengkapi
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut memiliki kepribadian yang cocok. Mereka saling membutuhkan satu sama lain.
Kecocokan kepribadian kedua terdakwa itu disampaikan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani ketika memberikan pandangan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember.
Ferdy Sambo disebut membutuhkan orang lain dalam mengambil keputusan yang berisiko. Sementara Putri bisa menjadi sosok pendukung untuk eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Dari kedua pola kepribadian Bapak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi ini saling melengkapi enggak? Dukungan dari orang lain terutama dalam ambil keputusan, Putri Candrawathi untuk ambil keputusan berisiko itu bisa didapatkan dari Putri Candrawathi. Sementara Putri Candrawathi itu membutuhkan kebutuhan tinggi terhadap rasa aman, artinya mereka saling berkomunikasi?," tanya jaksa.
"Betul. Saling membutuhkan," jawab Reni.
Kemudian, Reni juga menyebut bila Putri Candrawathi yang membutuhkan rasa aman itu bisa mendapatkannya dari orang tua, suaminya, ataupun ajudan.
Setelah mendapatkan rasa aman, istri Ferdy Sambo itupun akan menaruh kepercayaan kepada orang-orang tersebut.
"Jika ajudan itu memberikan rasa aman kepada dirinya dia akan percaya kepada orang tersebut," kata Reni.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka dakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga:
- Ahli Beberkan Psikologi Bharada E, Kapasitas Intelektual Baik, Sosok yang Patuh pada Figur Penguasa
- Ahli Psikologi: Kecerdasan Kuat Ma'ruf di Bawah Rata-Rata, Tapi Punya Sisi Kepatuhan Tinggi
- Ahli Sebut Kecerdasan Putri Candrawathi Standar Tapi Selektif Ceritakan Masalah Sensitif
- Dilema PDIP Jelang Pilpres 2024: Rela Jadi Cawapres atau Tak Bakal Koalisi dengan Prabowo
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan itu di rumah Saguling. Kemudian, Putri Candrawathi, mendukung dan membantu suaminya itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.