Penyuap Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Belum Ditahan, Ini Alasan KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih mencari bukti untuk menahan penyuap Hakim Yustial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo, Wahyudi. Perwakilan Rumah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) itu hingga saat ini masih belum ditahan.
"Semuanya bergantung pada kecukupan alat bukti. Bisa jadi yang bersangkutan belum dilakukan upaya paksa karena masih dikumpulkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 20 Desember.
Meski begitu, Alexander memastikan penahanan terhadap penyuap Edy tinggal tunggu waktu. KPK dipastikan akan mengusut dugaan suap pengurusan perkara itu hingga tuntas.
"Tinggal tunggu saja nanti. Kalau penyidik sudah firm dan harus dilakukan penahanan, penyidik akan ekspos," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar.
Uang tersebut diberikan untuk memutus agar rumah sakit itu dinyatakan tidak pailit. Pemberian tersebut dilakukan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari yang dilakukan secara bertahap.
Baca juga:
Akibat perbuatannya, Edy bersama Muhajir Habibie dan Albasari disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.