Komisi Eropa Peringatkan Meta Platform Inc., tentang Pelanggaran UU Antimonopoli UE
JAKARTA - Komisi Eropa pada Senin, 19 Desember mengatakan telah memperingatkan perusahaan induk Facebook, Meta Platform Inc., bahwa mereka telah melanggar undang-undang antimonopoli UE dengan mendistorsi persaingan di pasar untuk iklan baris online dan menyalahgunakan posisi dominannya.
Komisi mengatakan dalam pandangan awal bahwa mereka akan menyelidiki lebih lanjut dan dapat mengenakan denda hingga 10% dari omset global tahunan Meta, jika ada cukup bukti pelanggaran peraturan Uni Eropa.
"Klaim yang dibuat oleh Komisi Eropa tidak berdasar," kata juru bicara Meta, Tim Lamb dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menunjukkan bahwa inovasi produk kami pro-konsumen dan pro-persaingan," tambah Lamb.
Baca juga:
- Kejaksaan Federal AS Desak Penerima Sumbangan Dana dari SBF untuk Dikembalikan
- Kejaksaan Federal AS Desak Penerima Sumbangan Dana dari SBF untuk Dikembalikan
- Sekarang Kreator Bisa Melihat Estimasi Waktu untuk Upload Video ke YouTube
- PepsiCo Beli 100 Truk Listrik Tesla Semi, Meski Belum Resmi Diluncurkan ke Pasar
Sumber yang mengetahui masalah ini bulan lalu mengatakan kepada Reuters bahwa regulator antimonopoli UE sedang menyusun tuntutan terhadap Meta atas penggunaan data pelanggan dan pengikatan layanan iklan barisnya ke jejaring sosialnya.
Komisi mengatakan pada Senin lalu bahwa Meta memberlakukan "kondisi perdagangan yang tidak adil" pada pesaing layanan iklan barisnya sendiri, Facebook Marketplace, yang ingin beriklan di jejaring sosialnya Facebook atau Instagram.
Penegak persaingan UE meluncurkan penyelidikan ke Facebook pada Juni tahun lalu, dengan fokus pada apakah jejaring sosial tersebut secara tidak adil menggunakan data pengiklan untuk bersaing dengan mereka di sektor iklan baris online.