Eks Karo Paminal Sebut Terdakwa Irfan Widyanto Tak Ada di Daftar Sprin Kasus Brigadir J

JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan menyebut terdakwa Irfan Widyanto tak ada dalam daftar nama pemegang surat perintah (sprin) pengamanan DVR CCTV di kasus tewasnya Brigadir J.

Kesaksian itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan seputar proses adminstrasi penerbitan sprin.

"Melanjutkan pertanyaan Majelis Hakim soal administrasi kan harus ada surat perintah, ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember.

"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi," sebut Hendra.

Mendengar keterangan itu, jaksa mulai menyinggung ada tidaknya nama-nama pihak yang diperintah untuk penyelidikan atau mengemankan alat bukti. Hendra pun langsung mengamininya.

"Di dalam surat perintah penyelidikan, ada ngga surat perintah ditujukan ke si a si b untuk melaksanakan surat perintah itu?" tanya jaksa.

"Di lampirannya ada nama namanya pak," jawab Hendra.

Lantas, jaksa mulai mendalami mengenai nama terdakwa Irfan Widyanto tertera pada sprint itu. Tapi, Hendra menyatakan tak ada nama terdakwa di daftar tersebut.

"Ada nama nama, apakah saudara ingat ada nama Irfan di situ?" tanya jaksa.

"Nama Irfan tidak ada," kata Hendra.

Adapun, Irfan Widyanto sudah mengakui tak memiliki surat perintah (sprin) untuk mengamankan DVR CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo atau lokasi tewasnya Brigadir J.

 

Pengakuan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada 15 Desember.

"Sampai hari ini ada surat perintah?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Irfan.