Senat AS Setujui RUU Pelarangan TikTok di Perangkat Pemerintah
JAKARTA - TikTok sepertinya akan sedikit kehilangan pengguna, pasalnya Senat Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) untuk melarang pegawai pemerintahan menggunakan aplikasi tersebut di perangkat milik pemerintah.
Namun, untuk menjadi UU yang resmi, RUU No TikTok on Government Devices Act itu harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS (House of Representative) dan Presiden Joe Biden terlebih dahulu.
DPR harus mengesahkan RUU Senat sebelum akhir sesi kongres saat ini, diklaim akan terjadi minggu depan. Hadirnya RUU itu bermula ketika pemerintah khawatir induk TikTok, ByteDance yang berbasis di China bisa membagikan informasi yang dikumpulkan dari pengguna AS kepada pemerintah China.
Pada November lalu, Direktur FBI Chris Wray memperingatkan pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk meluncurkan operasi yang memengaruhi atau untuk mengendalikan secara teknis jutaan perangkat.
RUU No TikTok on Government Devices Act itu sejatinya telah dirancang sejak Agustus 2020, dan baru akhir tahun ini disahkan oleh Senat AS. Penggagas RUU tersebut, Senator Republik Josh Hawley, memperkenalkan kembali undang-undang tersebut pada 2021.
Hawley sebelumnya menyatakan, TikTok adalah risiko keamanan utama bagi AS, dan tidak memiliki tempat di perangkat pemerintah.
Dalam dua minggu terakhir, setidaknya tujuh negara bagian mengatakan mereka akan melarang pegawai publik menggunakan aplikasi tersebut di perangkat pemerintah, termasuk Alabama, Maryland, Oklahoma, South Carolina, South Dakota, Utah, dan Texas. Nebraska telah melarang TikTok dari perangkat negara pada 2020.
Beberapa lembaga pemerintah AS secara independen telah mengambil langkah-langkah untuk membatasi penggunaan TikTok di antara karyawan mereka, yakni militer AS, Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri.
“Kami kecewa karena begitu banyak negara bagian memberlakukan kebijakan berdasarkan klaim palsu bermuatan politik tentang TikTok," ungkap TikTok, dikutip dari Reuters, Jumat, 16 Desember.
Baca juga:
"Sangat disayangkan banyak lembaga negara, kantor, dan universitas yang menggunakan TikTok di negara bagian tersebut tidak dapat lagi menggunakannya untuk membangun komunitas dan terhubung dengan konstituen," imbuhnya.
Kembali pada 2020, Mantan Presiden Donald Trump saat menjabat berusaha memblokir pengguna baru untuk mengunduh TikTok dan melarang transaksi lain yang akan secara efektif memblokir penggunaan aplikasi di AS. Namun, dia kalah dalam serangkaian pertarungan pengadilan atas tindakannya.
Anggota parlemen AS juga memperkenalkan undang-undang yang memberlakukan lebih banyak sanksi pada Huawei dan perusahaan telekomunikasi 5G berbasis China lainnya untuk membatasi mereka mengakses sistem keuangan AS, dengan tujuan menghentikan perusahaan China mencuri data warga AS.