Wagub DKI Sarankan Pendukung Rizieq Shihab Tempuh Jalur Hukum, Jangan Demo saat Pandemi

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyarankan agar pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menempuh jalur hukum dan tidak melakukan demonstrasi. 

Hal ini disampaikannya aksi demo 1812 yang menuntut agar Rizieq dibebaskan dari tahanan. Riza menyebut demonstrasi memang diperbolehkan. Namun aksi semacam ini tetap harus menuruti aturan yang berlaku apalagi saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19.

"Memang kan kita negara hukum, kalau protes sesuai peraturan. Demo boleh, hak warga tapi mohon diperhatikan karena sekarang ada pandemi," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 18 Desember.

Dirinya kemudian berpesan, ke depan jangan sampai ada aksi demonstrasi semacam ini di tengah pandemi. Sebab, hal ini dapat menimbulkan penularan COVID-19 di masyarakat.

"Jangan sampai demo yang maksudnya baik karena kerumunan menimbulkan penularan jadi tidak baik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi demonstrasi 1812 menuntut dibebaskannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terjadi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Bukan hanya berkerumun, massa aksi juga tampak tidak menggunakan masker dengan benar dan tidak menjaga jarak.

Menanggapi hal ini, epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai hal ini akan menimbulkan potensi penularan COVID-19 yang cukup tinggi di tengah massa tersebut.

"Berkerumun saja sudah meningkatkan penularan. Apalagi enggak pakai masker, enggak jaga jarak. Ya itu penularannya akan sangat tinggi," kata Miko saat dihubungi VOI, Jumat, 18 Desember.

Meski begitu, dia menilai memang tak ada yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi demonstrasi serupa digelar. Sebab, masyarakat memang memiliki hak untuk menyatakan pendapatnya dan ini diatur dalam undang-undang.