Apple Izinkan Aplikasi Pihak Ketiga di Perangkatnya, Kemenangan Bagi Industri Kripto dan NFT
JAKARTA - Raksasa teknologi asal AS, Apple, bersiap untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di perangkatnya guna mematuhi persyaratan anti-monopoli baru dari Uni Eropa (UE). Ini dapat dianggap sebagai kemenangan besar bagi pengembang aplikasi kripto dan NFT, setidaknya di Eropa.
Di bawah aturan baru itu, pelanggan Eropa akan dapat mengunduh pasar aplikasi alternatif di luar App Store milik Apple, sehingga memungkinkan mereka untuk mengunduh aplikasi yang membebaskan komisi 30% Apple dan pembatasan aplikasi. Hal ini pertama kali dilaporkan oleh Bloomberg pada 13 Desember mengutip mereka yang akrab dengan urusan itu.
Saat ini, Apple memiliki aturan ketat untuk aplikasi NFT yang secara praktis memaksa pengguna untuk melakukan pembelian dalam aplikasi dengan dikenakan komisi 30% dari Apple. Sementara aplikasi tidak diizinkan untuk mendukung pembayaran dengan mata uang kripto.
Baca juga:
Penegakan aturan Apple menyebabkan pemblokiran pembaruan aplikasi dompet Coinbase pada 1 Desember karena Apple ingin "mengumpulkan 30% dari biaya bahan bakar" melalui pembelian dalam aplikasi, sesuatu yang "jelas tidak mungkin" menurut Coinbase.
Coinbase mengklaim Apple ingin menonaktifkan transaksi NFT jika tidak dapat dilakukan melalui sistem pembelian dalam aplikasinya.
Alex Salnikov, salah satu pendiri pasar NFT Rarible membuat cuitan pada 13 Desember sebagai tanggapan atas berita bahwa "toko aplikasi kripto " dapat dibangun dan akan menjadi "kandidat hebat" untuk startup yang didukung modal ventura.
Langkah Apple untuk membuka ekosistemnya adalah sebagai tanggapan atas Undang-Undang Pasar Digital UE yang bertujuan untuk mengatur apa yang disebut "penjaga gerbang" dan memastikan platform berperilaku adil dengan bagian dari tindakan yang memungkinkan "pihak ketiga untuk beroperasi dengan layanan penjaga gerbang itu sendiri."
Aturan ini akan berlaku mulai Mei 2023 dan perusahaan harus sepenuhnya mematuhinya pada tahun 2024.
Menurut laporan Cointelegraph, Apple belum memutuskan apakah akan mematuhi bagian dari Undang-Undang yang memungkinkan pengembang memasang sistem pembayaran alternatif di dalam aplikasi yang tidak melibatkan Apple. jika sesuai, itu bisa membuka sistem pembayaran yang memungkinkan cryptocurrency.
Yang sedang dipertimbangkan oleh Apple saat ini adalah mengamanatkan persyaratan keamanan untuk perangkat lunak di luar tokonya, seperti verifikasi dari Apple, dalam upaya melindungi pengguna dari aplikasi yang tidak aman.
Perubahan pada ekosistem tertutup Apple hanya akan berlaku di UE, wilayah lain harus mengesahkan undang-undang serupa seperti Undang-Undang Pasar Aplikasi Terbuka yang diusulkan di Kongres Amerika Serikat oleh Senator Marsha Blackburn dan Richard Blumenthal.