Ternyata Ini Alasan Pj Gubernur Heru Batasi Usia PJLP DKI Maksimal 56 Tahun
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan dirinya membatasi usia pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta maksimal 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Heru menjelaskan, keputusannya untuk membatasi usia PJLP telah mengikuti regulasi dalam undang-undang yang mengatur soal ketenagakerjaan.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun. Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya," kata Heru kepada wartawan, Rabu, 14 Desember.
Kenapa usianya harus dibatasi? Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berujar, pemerintah sedang dalam proses mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara, ada batasan usia maksimum kepada pekerja yang menjadi PPPK.
"Ada imbauan MenPAN RB soal yang tadinya masuk kategori 2 sebagai honorarium daerah untuk diangkat sebagai PPPK di masing-masing daerah. Ada batasan usia maksimum, di situ jadi rujukan," urai Sigit.
Kemudian, pemerintah pun kini harus meng-cover layanan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pada semua PJLP di lingkungan Pemprov DKI untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja. Sementara, ada batasan usia pekerja yang menjadi peserta BPJS.
"Kalau dulu mungkin keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk, (batasan usia) menjadi mandatory. Maka, kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," ungkap dia.
"Jadi, ini adalah bagaimana kita bisa tetap melindungi hal-hal mereka. BPJS hingga upah minimum itu kan adalah proteksi, memberikan perlindungan dan kepastian (kerja) bagi mereka," lanjutnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, dalam Kepgub 1095/2022, Heru menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub 1095/2022.