KPK Terus Cari Tahu ke Mana Uang Suap Lukas Enembe Mengalir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penggunaan uang suap yang diduga Gubernur Papua Lukas Enembe. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi dari pihak swasta, Suminta dan Mala Riany Wattimena.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi itu diperiksa pada Senin, 12 Desember. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran penggunaan oleh tersangka LE," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 13 Desember.
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Suci Marlina. Hanya saja, Ali bilang dia tidak hadir.
"Saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera diinformasikan pada yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK berpeluang menjerat Lukas Enembe dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengusutan aset yang dimiliki kepala daerah itu terus dilakukan dengan memanggil para saksi.
Baca juga:
- Lukas Enembe Minta Dirawat di Luar Negeri, KPK: Harus Ada Rujukan RSCM atau RSPAD
- 1.000 Polisi Amankan Ibadah Doa dan Ratapan Tanah Papua di Stadion Lukas Enembe
- KPK Buka Peluang Jerat Lukas Enembe Pakai Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tarif KRL dan Kereta Api Jarak Jauh Bakal Naik Tahun Depan, Berapa Besarannya?
Salah satu saksi yang diperiksa adalah swasta bernama Mustakim. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Rabu, 23 November dia ditanyai penyidik soal pembelian berbagai aset yang dilakukan Lukas.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Bendahara PT Tabi Bangun Papua, Meike dan Pegawai PT Tabi Bangun, Willcius. Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait uang yang digunakan Lukas untuk kepentingan pribadinya.
Adapun Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja, penahanan belum dilakukan karena masih dalam kondisi sakit.