Sidang Ferdy Sambo: Bharada E Sebut Ada Perintah Putri Candrawathi Amankan Senpi Laras Panjang
JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias E seolah menyatakan Putri Candrawathi mengetahui soal senjata api (senpi) yang sempat diamankan Bripka Ricky Rizal di Magelang. Istri Ferdy Sambo itu disebut memberi perintah untuk menyimpan senpi jenis Steyr itu setibanya di rumah Saguling.
Kesaksian Bharada E itu bermula saat menceritakan perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Kemudian, setibanya di rumah Saguling, Putri Candrawathi disebut memberi perintah kepadanya.
"Sebelum turun (dari mobil, red) ibu sempat bilang ke saya yang mulia, 'dek nanti senjatanya bawa naik di lantai tiga ya'," ujar Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember.
"Bagaimana, coba ceritakan?" sebut hakim Wahyu.
"Sebelum ibu turun (mobil) ibu sempat bilang 'dek nanti senjatanya naikan ke lantai tiga ya'," tegas Bharada E menirukan perintah Putri Candrawathi.
Mendengar kesaksian itu, hakim ketua Wahyu mengartikan Putri Candrawathi tahu soal senjata Steyr Aug yang sempat diamankan Ricky Rizal.
Namun, Bharada E tak menjawabnya. Ia hanya senjata itu yang selalu dibawa ketika mengawal Putri Candrawathi.
"Senjata Steyr Aug itu senjata yang nempel di mobil ibu Yang Mulia," sebut Bharada E.
"Iya, itu senjata korban bukan?" tanya hakim.
"Bukan Yang Mulia. Kalau senjata korban kan HS Yang Mulia," kata Bharada E.
Baca juga:
- Hakim Sentil Ferdy Sambo-Putri Candrawathi soal Uang di Rekening Brigadir J-Bripka RR, Ingatkan Ancaman Pidana Pencucian Uang
- Bharada E: Seandainya CCTV Saguling Ada, Mungkin Putri Candrawathi Tak Berani Bohong
- Putri Candrawathi Akui Dipaksa Ferdy Sambo Buat Laporan Pelecehan Seksual ke Polres Jaksel
- Bharada E Sebut Putri Candrawathi Banyak Bohongnya Soal Pemberian iPhone: Padahal Ada Bukti
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.