Putri Candrawathi Akui Dipaksa Ferdy Sambo Buat Laporan Pelecehan Seksual ke Polres Jaksel

JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku dipaksa suaminya, Ferdy Sambo, untuk membuat laporan polisi (LP) dugaan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Adapun, dalam pelaporan itu Putri menyebut bila telah dilecehkan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pengakuan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaaan penasihat hukum Bharada E yang mencecar ihwal tersebut.

"Saudara saksi tadi menyampaikan pada saat saksi membuat laporan mengenai pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami saudara saksi betul?” tanya penasihat hukum Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember.

“Betul,” kata Putri.

“Saudara saksi mengatakan saudara disuruh dan dipaksa karena saudara takut dengan suami saudara?” cecar penasihat hukum Bharada E.

“Iya,” sebut Putri.

Lantas, penasihat hukum Bharada E pun mulai menyinggung soal watak Ferdy Sambo yang tak bisa dibantah. Hal itu juga yang disebut sebagai salah satu alasan Putri mengikuti arahan suaminya.

“Betul? Apakah saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan oleh saudara sendiri sebagai istrinya?” tanya penasihat hukum Bharada E.

“Karena karakter seorang polisi orang yang tegas,” jawab Putri.

“Karakter Ferdy Sambo tegas memang tidak bisa dibantah?” timpal penasihat hukum Bharada E.

“Iya kalau kemarin iya,” kata Putri.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi sempat melaporkan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan itu tergistrasi dengan momor LP/1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.

Laporan itu tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, laporan Putri Candrawathi terkait Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya itu dinyatakan palsu. Polisi tak menemukan adanya tindak pidana dalam penyelidikan mendalam laporan itu sehingga penanganannya dihentikan pada Jumat 12 Agustus.