Putri Candrawathi Bakal Bersaksi untuk Tiga Anak Buahnya Hari Ini
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal atau Bripka RR, Richard Eliezer alias Bharada E digelar hari ini. Putri Candrawathi bakal dihadirkan sebagai saksi.
"Betul, PC dihadirkan sebagai saksi," ujar penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Senin, 12 Desember.
Putri Candrawathi juga merupakan terdakwa di kasus tersebut. Ia disebut mengetahui dan membantu suaminya, Ferdy Sambo, menghabisi nyawa Brigadir J.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut persidangan nanti tetap dibuka untuk umum. Artinya, majelis hakim menolak permintaan pihak Putri Candrawathi yang meminta persidangan digelar tertutup.
"Sidang tetap terbuka untuk umum," ucap Djuyamto.
Baca juga:
- Tak Hanya Unila, KPK Kantongi Informasi Kampus Negeri Jual Beli Kursi Lewat Jalur Mandiri
- Pemprov DKI Klarifikasi Gaji Analisis Kebijakan dan Penyusun Pidato Era Anies yang Dinaikkan Heru Budi
- Usut Kasus Formula E, Ini Ganjalan yang Dihadapi KPK
- Perppu Belum Terbit, PKB Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Sedianya, permintaan tim penasihat Putri Candrawathi itu disampaikan pada 6 Desember, lalu. Alasannya, dalam persidangan akan membahas soal dugaan pelecehan seksual.
"Kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia majelis hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan, agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," ujar penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus ini didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.
Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.