Peserta Pemilu Cenderung Menghindari Pengawas, Bawaslu Jaksel: Kami Bukan Rival
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Muchtar Taufiq mengatakan lembaganya yang bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu bukanlah musuh bagi peserta pemilu.
Dalam kegiatan fasilitasi sengketa pemilu itu, Bawaslu Jaksel mengundang partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Bawaslu, pengawas, bukan rival. Bawaslu, pengawas, itu bukan musuh. Bawaslu ataupun pengawas itu bukan yang harus ditakuti. Bukan," kata Muchtar, dikutip dari Antara, Minggu, 11 Desember.
Menurut dia, yang harusnya dihindari justru praktik politik uang ketika ada tenaga pengawas di lapangan.
"Yang menjadi tugas ketika ada pengawas di lapangan justru harus dihindari ngasih amplop dan sebagainya," ujarnya pula.
Muchtar menilai peserta pemilu cenderung menghindari pengawas pemilu, karena merasa takut akan keberadaannya. Padahal, lanjut dia, pemilu selalu digaungkan untuk diselenggarakan dengan riang gembira.
"Ketika ada pengawas di lapangan itu bukan artinya kita diawasi dan ditakut-takuti, bukan berarti pengawas di lapangan itu harus kita hindari," ujarnya.
Baca juga:
- Satu Juta Pekerja yang Belum Cairkan BSU hingga Saat Ini, Ditunggu Sampai 20 Desember
- Warga Gambir Jakpus Keluhkan Pembangunan Tempat Jualan Binaan di Area Taman Karena Potensi Cemari Lingkungan
- Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan dan Sering Main Pukul, Oknum Polisi Kepulauan Seribu Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
- Terjebak Macet dan Jendela Mobil Terbuka, Peluang Bagi Pelaku Jambret Mencuri Barang Berharga
Ia mengatakan sikap peserta pemilu yang cenderung menghindar dan tidak mengakomodir tenaga pengawas pemilu ketika di lapangan justru akan berpotensi menimbulkan persoalan.
"Karena kenapa? Dengan hadirnya pengawas di lapangan justru akan membantu peserta pemilu untuk melakukan kampanye, untuk melakukan sosialisasi dengan baik dan benar," ujarnya pula.
Selain itu, kata Muchtar, Bawaslu jugalah yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan aturan hukum terkaitnya. "Semua produk-produk hukum, semua produk-produk pemilu kami yang punya kewenangan di sana," ujarnya.
Dalam menyelesaikan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, kata dia lagi, Bawaslu akan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat, maka akan dilanjutkan pada sidang ajudikasi.
Muchtar pun berharap parpol calon peserta pemilu dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk menapatkan pemahaman lebih lanjut terkait sengketa kepemiluan guna mengantisipasinya pada Pemilu 2024 mendatang.
Fasilitasi sengketa pemilu yang digelar oleh Bawaslu Jakarta Selatan pada hari ini dihadiri oleh perwakilan delapan parpol calon peserta pemilu, yakni PKS, PKB, PPP, PAN, PBB, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Sedangkan perwakilan dari delapan parpol calon peserta pemilu lainnya yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan mengikuti kegiatan fasilitasi sengketa pemilu oleh Bawaslu Jakarta Selatan pada esok hari, Senin, 12 Desember.