Sandiaga Datang ke Kopi Johny Temui Hotman Paris, Pastikan KUHP Baru Tidak Berdampak Bagi Pariwisata

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memastikan pasal 424 di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak pengaruh buruk ke sektor pariwisata.

Hal tersebut dikatakan Sandiaga Uno setelah bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Sabtu 10 Desember kemarin. Pasal 424 dalam KUHP baru sendiri mengatur tindak pidana tentang penjualan minuman dan bahan yang memabukkan.

"Saya hadir di Kopi Johny, memenuhi undangan Bang Hotman Paris, untuk menanggapi pasal 424 yang dimuat dalam KUHP, yang disebut akan berdampak pada sektor pariwisata," kata Sandiaga, Minggu 11 Desember.

Sandiaga Uno memastikan, merujuk data yang dia terima per 9 Desember malam, tidak ada pembatalan kunjungan yang signifikan.

"Bahkan dua bandara utama kita yakni Jakarta dan Bali, ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang," jelas Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno menilai, peningkatan wisatawan tersebut akan mendorong terciptanya 1,1 juta lapangan kerja pada tahun ini.

Selain itu, Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait KUHP baru, mulai dari travel agent, tour operator.

"Kami di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus memastikan kenyamanan wisatawan dalam berkunjung ke Indonesia," tegas Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana menegaskan adanya Undang-undang KUHP tak memengaruhi kegiatan warga negara asing atau WNA selama berada di Indonesia.

Menurut Widodo, berdasarkan data keimigrasian terutama data kedatangan WNA melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Laut, Udara, dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia naik secara signifikan dari 6-9 Desember 2022.

Dengan data tersebut, dia membantah semua informasi yang beredar, yang menyebutkan bahwa disahkannya RUU KUHP dapat menurunkan jumlah wisatawan asing hingga investor asing di Indonesia.

“Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo dalam keterangan resmi, Sabtu (10/12/2022).

Sementara itu, data kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang, diikuti Malaysia sebanyak 15.515 orang, dan Australia 10.862 orang.

Jumlah wisman dari Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang, dan Perancis 1.060 orang. Lalu, ada AS yang mencapai 2.771 orang.