Kata Sandiaga Soal Pasal Miras di KUHP Baru: Kita akan Koordinasi dengan Pak Kapolri
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait substansi dan implementasi Pasal 424 tentang minuman keras (miras) di KUHP baru.
"Karena ini juga masuk ke dalam sektor hotel restoran dan kafe, dan ini juga akan berdampak pada destinasi-destinasi wisata dan akan kita pastikan bahwa pasal 424, kita akan berkoordinasi dengan aparat hukum khususnya Pak Kapolri," kata Sandiaga dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Desember
Hal tersebut ia sampaikan terkait pemaparan advokat Hotman Paris yang menyebut Pasal 424 KUHP menjadi pasal yang patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat pada umumnya.
"Satu lagi pasal yang bukan delik aduan, ini yang kurang diperhatikan, pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran," kata Hotman Paris.
Di sisi lain, Sandi juga menekankan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat hukum, agar kekhawatiran yang disampaikan oleh wisatawan bisa diantisipasi dan kegiatan pariwisata mereka di sini tidak akan terganggu. "Kita adalah bangsa yang menghargai tamu, layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ujarnya.
Pihaknya juga memastikan untuk melakukan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan pihaknya sangat menyambut dengan baik.
Baca juga:
Sandiaga mengaku telah menemui American Chamber of Commerce in Indonesia pada Selasa, 6 Desember, dan selama dua hari berturut-turut melakukan rapat dengan para investor guna membahas sejumlah pasal dalam RKUHP.
Dalam pertemuan tersebut, Sandiaga menekankan tentang terbukanya peluang investasi di sektor parekraf tanah air, meskipun mereka khawatir terhadap beberapa pasal RKUHP, salah satunya mengenai larangan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.