Hotman Paris Soroti 3 Pasal di KUHP, Aturan soal Alkohol Dinilai Tak Masuk Akal
JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember.
Adapun ketiga pasal tersebut, yakni Pasal 411 tentang perzinahan, Pasal 422 tentang kumpul kebo, dan Pasal 424 tentang alkohol.
Menurut Hotman, dari tiga pasal kontroversial itu yang dinilai paling tak masuk akal adalah pasal 424 tentang alkohol.
Pasalnya, kata dia, muatan dalam pasal 424 tersebut justru akan merugikan pelaku pariwisata yaitu restoran dan hotel.
Selain itu, menurutnya, turis akan menjadi sasaran jika misalnya dia akan membeli minuman saat berwisata di Indonesia. Aturan di pasal tersebut, dinilai tidak jelas.
"Pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran. Di sini disebutkan kalau ada orang mabok itu tidak dipidana, tapi kalau teman nya nambah minumannya, maka orang yang menambahkan ini yang masuk penjara 1 tahun. Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman, masuk penjara, waitress," ujar Hotman saat dikawasan Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember.
Selain itu, Hotman mengatakan, makna mabuk yang dimaksud dalam pasal 424 juga tak ada penjelasan lebih rinci. Karena itu, menurutnya, hal itu akan membahayakan.
"Sementara pengertian mabuk di sini enggak diatur, apakah tipsi atau apa. Ini paling membahayakan, kalau memang tujuannya untuk mencegah orang mabok, ini mengancam semua kehidupan restoran dan hotel," tegasnya.
Hotman menyatakan, bunyi pasal 424 tentang alkohol tak masuk akal. Menurutnya, pasal itu perlu di hapus dalam KUHP.
"Ini pasal yang saya sekali lagi mengatakan tidak masuk di akal, tidak ada legal reasoning-nya dan harus dihapus dari muka bumi ini," pungkasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Hotman Paris juga mengaku dibuat pusing oleh DPR dengan logika hukum tentang larangan kumpul kebo di KUHP yang baru saja di sahkan pada Selasa, 6 Desember, kemarin.
Melalui akun Instagramnya, Hotman memperingatkan kepada duda maupun janda untuk berhati-hati karena bisa dilaporkan ke polisi, bahkan bisa diancam hukuman pidana selama 6 bulan.
"Halo bagi pasangan kumpul kebo baik duda atau janda, bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan kepada pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi dan karena kumpul kebo ancaman hukuman 6 bulan penjara," katanya.
Hotman lalu mencontohkan, kalau yang kumpul kebo adalah seorang janda dan laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo.
"Bener-bener gue enggak ngerti undang-undang ini. Masak anak si duda atau si janda melaporkan bapaknya padahal sama-sama single. Aduh di mana ini logika hukumnya? DPR-DPR, gue pusing deh," ungkapnya.