Bupati Solok Selatan Jadi Tersangka Suap Pembangunan Masjid

JAKARTA - Bupati Solok Selatan yang jadi tersangka penerima suap dalam kasus pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan, Muzni Zakaria resmi ditahan KPK. Dia bakal ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1 untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MZ, Bupati Solok Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari.

Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan tersangka bersama M Yamin Kahar. Muzni diduga menerima uang suap sebesar Rp460 juta untuk proyek pembangunan jembatan Ambayan. 

Penyidik KPK juga menduga ada aliran uang suap sebesar Rp315 juta terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Yamin.

Suap ini diberikan Yamin, yang mempunyai perusahaan Grup Dempo kepada Muzni, agar perusahaannya bisa memenangkan proyek tersebut.

Kemudian, dengan menggunakan wewenangnya sebagai bupati, Muzni kemudian memerintah anak buahnya agar proyek pembangunan itu bisa diberikan pada Grup Dempo. Pagu anggaran pembangunan proyek masjid agung tersebut mencapai Rp55 miliar. Sedangkan pagu anggaran Jembatan Ambayan mencapai Rp14,8 miliar.

Setelah keluar dengan menggunakan rompi oranye, bukan rasa penyesalan namun Muzni justru mengucapkan terima kasih tanpa diketahui apa alasannya.

Padahal saat itu, pewarta menanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus penyuapan tersebut.

"Terima kasih saja. Saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," ungkapnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (Wardhany Tsa Tsia/VOI) 

Diketahui kasus ini bukanlah berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) melainkan dari proses penyelidikan di penetapan tersangka ini dilakukan di era kepemimpinan Agus Rahardjo, cs.

Atas perbuatannya, Muzni sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Yamin si pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.