Bagikan:

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, menghukum Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria 4 tahun penjara. Muzni dinyatakan terbukti menerima suap proyek Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan. 

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara," kata Hakim Ketua Yose Rizal dalam amar putusan yang dibacakan di pengadilan sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, 21 Oktober.

Selain hukuman kurungan, Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni  juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut Muzni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Muzni disebut memiliki riwayat penyakit jantung, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Atas vonis ini, pengacara Muzni, David Fernando dan Audi Rakhmat Cs yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan  pikir-pikir. Begitu pun jaksa pada KPK yang menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. 

Hukuman yang diputuskan hakim lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman enam tahun penjara.

Terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar subsider dua tahun kurungan.

Kasus yang menjerat Muzni adalah kasus suap terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.