PN Jaksel Soal Kuat Ma'ruf yang Mengadukan Hakim Wahyu Iman ke KY: Bukan Hal yang Luar Biasa
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tak ambil pusing soal dilaporkannya hakim Wahyu Iman Santoso oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf ke Komisi Yudisial (KY). Sebab, hal itu merupakan hak semua terdakwa.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember.
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Sebab, Wahyu dianggap kerap melontarkan pertanyaan yang tendensius.
"Bahwa klien kami (dianggap, red) berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
Sementara juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyebut pelaporan itu diterima pada Rabu, 7 Desember 2022, tersebut.
Saat ini, pihaknya akan memverifikasi laporan yang dilayangkan terlebih dulu secara objektif.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko.
Baca juga:
- Ngaku Tak Tahu Selebgram Ikut Endorse RKUHP Sebelum Disahkan, Jubir Sosialisasi: Kalau Iya, Apa Ada Hukum yang Dilanggar?
- Penjelasan Komisi III Tentang Pasal 256 KUHP Tentang Unjuk Rasa Bisa Dibui 6 Tahun atau Denda Rp10 Juta
- Punya Perundangan Sendiri, KPK Yakin KUHP Baru Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi
- Sisir 11 Korban Hilang, Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian di Cianjur Selama 3 Hari
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama membantu perencanaan pembunuhan.
Sehingga, ia diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.