BNPT dan Densus 88 Rekomendasikan Pembebasan Bersyarat Umar Patek
JAKARTA - Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) menyebut pembebasan bersyarat narapidana terorisme Bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek telah mendapat rekomendasi dari dua lembaga. Salah satunya, Badan Penanggulangan Teroris (BNPT).
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris atau BNPT dan Detasemen Khusus 88 atau Densus 88," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Desember.
Umar juga disebut Rika telah memenuhi syarat khusus, yaitu telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia pada NKRI. Kemudian, dia juga telah memenuhi syarat lain seperti berkelakuan baik hingga menjalankan masa hukum selama dua pertiga.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Umar sekarang menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib ikut bimbingan hingga 2030. "Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran maka hak bersyaratnya akan dicabut," tegas Rika.
Umar Patek merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat dalam aksi terorisme. Dia sempat diburu oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia.
Bahkan, Rewards For Justice Program pernah menawarkan hadiah sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat bagi siapapun yang bisa memberikan informasi untuk melakukan penangkapan.
Baca juga:
- Alibi Ferdy Sambo Saat Melihat Brigadir J Terkapar Penuh Darah, Sempat Perintahkan Bharada E Hentikan Tembakan
- Brigadir J Digeser Jadi Sopir Putri Candrawathi dan Anaknya, Ferdy Sambo: Pertimbangannya, Dia Lambat Ikuti Rombongan
- Eks Karo Provos Tangkap Ketegangan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf Saat Berbohong Pertama Kali
- Ferdy Sambo Mengaku Mau Telepon Kapolres Magelang Minta Pengamanan Saat Terima Telepon Putri Candrawathi
Pada 2011, Umar ditangkap pasukan keamanan Pakistan di Abbotabad. Selanjutnya, dia mengaku berperan dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan Malam Natal tahun 2000.
Pada 2012, dia kemudian dihukum 20 tahun penjara akibat perbuatannya. Dia dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan, termasuk dalam penyerangan gereja saat misa malam natal tahun 2000.