Syarat Rapid Test Antigen Keluar-Masuk ke Jakarta Berlaku Bagi Penumpang Angkutan Umum
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua orang yang keluar dan masuk ke Jakarta untuk melakukan rapid test antigen COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menyebut syarat ini berlaku untuk pelaku perjalanan dengan menumpang kendaraan umum.
"Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis, 17 Desember.
Syafrin menyebut syarat rapid test antigen berlaku di angkutan udara, laut, dan terminal bus selama 3 pekan, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sementara, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antar kota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen," ujar dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu instruksi Anies yakni menugaskan Dinas Perhubungan DKI untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap perlaku perjalanan moda transportasi umum.
Baca juga:
Dikutip dari situs Halodoc, rapid test antigen dan swab antigen adalah jenis tes yang sama. Rapid test antigen COVID-19 dilakukan untuk mendeteksi keberadaan antigen virus di dalam tubuh. Hal ini telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Rapid test antigen dapat mendeteksi virus corona dan memberikan hasil diagnosis yang cepat, yaitu hanya dalam waktu 15 menit. Hasil tes ini lebih akurat dibanding rapid test antibodi. Harga rapid tes antigen di Indonesia cukup beragam, yakni seharga Rp 349.000 sampai Rp 665.000.