Ke Brigjen Benny Ali, Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang Brigadir J Saat Pakai Celana Pendek
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengklaim menjadi korban pelecehan seksual Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia mengaku pahanya diraba saat menggunakan celana pendek.
Pengakuan Putri Candrawathi itu disampaikan oleh eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali. Dia sedianya sempat meminta keterangan istri Ferdy Sambo itu tak lama usai insiden penembakan.
"Mohon maaf ibu, kira-kira apa yang terjadi, yang ibu alami terkait dengan peristiwa di rumah Duren tiga? Jadi Ibu Putri waktu itu nangis," ujar Benny Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember.
"Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi. Habis itu Pak FS cerita lagi," sambungnya.
Pemeriksaan itu yang dilakukan bersama Kabag Gakkum Provos Div Propam Susanto Haris itu penuh dengan tangisan. Sebab, Putri Candrawathi selalu menetaskan air mata.
"Habis itu saya tanya lagi, gimana ceritanya. Selanjutnya si almarhum Josua itu melaksanakan pelecehan sehingga beliau berteriak, selanjutnya almarhum keluar," sebut Benny.
"Apa yang diceritakan pelecehan itu?" tanya hakim.
"Dipegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" timpal hakim.
"Iya," kata Benny.
Baca juga:
- Kuat Ma'ruf Tantang Hakim Datangkan Anggota Provos yang Memeriksanya, Tapi Terdiam Saat Diladeni
- Kuat Ma’ruf dan Bripka RR Klaim Tak Melihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Kalian Buta dan Tuli
- Kuat Ma’ruf: Usai Terkapar, Putri Candrawathi Sebut Brigadir J Sadis
- Bharada E Ragukan Kesaksian Bripka RR yang Tak Dengar Perintah Menembak dari Ferdy Sambo
Sebagai informasi, aksi pelecehan seksual diyakini Ferdy Sambo sebagai faktor utama pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebab, ia beranggapan harkat martabat keluarganya telah dinodai.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.
Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.
Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.