Teken Kontrak dengan Kemenkumham, 13 LBH di Sumsel Siap Bantu Masyarakat Tersandung Hukum
SUMSEL - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menggandeng 13 lembaga atau organisasi bantuan hukum (LBH/OBH) untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum pidana dan perdata di daerah ini.
Organisasi bantuan hukum itu dipilih setelah melalui proses verifikasi dan memperoleh akreditasi Kemenkumham, kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang, di Palembang, Jumat 2 Desember.
Dia menjelaskan, ke-13 LBH/OBH tersebut, yakni Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan (LBH Sumsel).
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Pusat Bantuan Hukum Peradi Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Apik Sumatera Selatan, LBH Sumsel cabang Pagar Alam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum I(YLBH) Kadin Sumsel.
Baca juga:
- Soroti Potensi Korupsi pada Bantuan Bencana, KPK Ingatkan Pentingnya Alur Distribusi
- Ditawari Tarif Kampung Susun Bayam Rp700 Ribuan, Warga Gusuran JIS Menolak: Kampung Akuarium Rp34 Ribu Sebulan
- Profesionalisme Prajurit Hadapi Pemilu Bakal Ditanya PKB Saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI Yudo Margono
- KPK Diminta Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan Jika Pengacara Lukas Enembe Temui Saksi untuk Mengintimidasi
Berdasarkan sumber data Aplikasi Sidbankum 2022, jumlah kasus yang ditangani LBH/OBH adalah 76 kasus perdata dan 134 kasus pidana.
Menurut Simaibang, bantuan hukum gratis itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan.
Kemudian diatur pula dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M-HH.01.HN.03.03 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigas.
Berdasarkan laporan Antara, penerima bantuan hukum gratis ini adalah kelompok masyarakat/orang tidak mampu dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa setempat. Sebanyak 13 OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi kepada masyarakat.
Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara nonlitigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi, ujarnya.
Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto berharap bantuan hukum yang diberikan LBH/OBH dapat membantu masyarakat tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum.
Bantuan hukum ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi dengan dukungan dana mencapai Rp723.838.500 yang paling besar dialokasikan untuk pelayanan bantuan hukum kasus litigasi mencapai Rp 647.000.000, sedangkan nonlitigasi Rp76.838.500, ujarnya.