ASN di Sekretariat DPRD OKU Jadi Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi
JAKARTA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menetapkan YY (47) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD sebagai tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
"Saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya. Jadi total ada enam tersangka dalam kasus ini," tegas Kasi Humas, AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis 1 Desember dilansir Antara.
Penetapan status tersangka terhadap pelaku karena terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Polisi menemukan sebanyak 57 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar hasil pengecoran di sejumlah SPBU di Kota Baturaja yang dilakukan kelima anak buahnya.
"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Baturaja Timur mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (29/11) pukul 11.00 WIB.
Kelima tersangka yang tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM jenis solar secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi tersebut adalah RO (23), EF (20), DA (22), RA (21) dan DA.
Baca juga:
- COVAX Telah Salurkan 1,84 Miliar Dosis Vaksin COVID-19 ke 92 Negara
- Ini Penting! Jokowi Minta Kepala Daerah Pelototi Pergerakan Inflasi dari Jam ke Jam
- Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Motor Listrik Rp6,5 Juta Tahun Depan
- Hari Kelima Pencarian Helikopter Polri, Tim SAR Gabungan Kerahkan Semua Peralatan
Setelah diinterogasi oleh petugas para pelaku mengaku jika aksi mereka tersebut dilakukan atas suruhan tersangka YY (47) sang pemilik kendaraan warga Jalan Bangau, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.
Selain menangkap para tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing satu unit dump truk Rino warna merah BE-9747-AD, dump truck Dyna warna merah E-8824-FE, truk PS 120 warna kuning BG 8358 FO serta Panther merah BG-1976-FS yang digunakan untuk 'ngecor' minyak.
"Keenam tersangka terancam Undang-undang Migas dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda Rp60 miliar," tegas dia.