KPK Pastikan Dalami Dugaan Keterlibatan Zulhas dalam Kasus Suap di Unila

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik dugaan keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas di kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Ia disebut menitipkan calon mahasiswa dengan menyuap Rektor Unila nonaktif Karomani.

"Iya tentu (didalami, red), karena setiap fakta persidangan kami pastikan akan dianalisis dalam surat tuntutan nantinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Desember.

Keterangan di persidangan bakal didalami jaksa. Analisis akan dilaksanakan untuk memutuskan dikembangkan atau tidaknya kasus tersebut.

Dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Andi Desfiandi, Karomani menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 30 November.

Selain Zulhas, ada nama lain yang disebut menitipkan calon mahasiswa di Unila. Mereka adalah NZ titipan Anggota DPR Utut Adianto; AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko; NA dari Sulpakar; RAR dari Bupati Lampung Tengah; FA dari Pendekar Banten; ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi; R dari Anggota DPR Khadafi; PR dari Keluarga Banten; dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Berikutnya ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC; titipan Alzier Dianis Thabranie, NA; titipan Sulaiman, NT; titipan Dr. Z, RBM; titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF; titipan Mahfud Suroso, M; titipan Budi Sutomo, MZ; serta titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.