Pengusaha Sebut Penetapan UMP 2023 Bakal Picu Gelombang PHK

JAKARTA - Pengusaha menyatakan keberatannya soal penetapan kenaikaan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang mengacu pada peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Bahkan, imbas penetapan UMP yang terlalu tinggi bakal memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang.

"Pengusaha yang rencananya tahun depan mau merekrut karyawan baru, itu bisa tertunda atau bisa dihilangkan. Nah itu kan kesempatan bagi pengangguran, kan jadi ruang kerjanya berkurang. Itu satu," kata dia saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Selasa, 29 November.

"Yang kedua, bisa saja akan melakukan rasionalisasi yaitu pengurangan karyawan atau bahkan PHK dalam hal ini," lanjutnya.

Selain itu, kata Sarman, ada dampak lainnya yang bisa terimbas dari kenaikan UMP 2023 saat ini.

Salah satunya soal kemungkinan relokasi pabrik dari besaran UMP yang tinggi ke lokasi yang lebih rendah upahnya.

"Yang ketiga, pemindahan pabrik bisa terjadi itu mencari UMP yang lebih rendah. Katakanlah di Jawa Barat saja jomplang itu antara bekasi tangerang garut misalnya itu jauh umpnya itu juga sesuatu yang kita khawatirkan dalam hal ini," ujarnya.

Karena itu, kata Sarman, kenaikan upah minimum seharusnya sesuai dengan kemampuan pengusaha sebagai pemberi upah.

"Jadi kita sangat berharap supaya angka dari pada kenaikan UMP ini betul betul memang sesuai dengan kemampuan dunia usaha," tuturnya.