JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik mengatakan, keputusan para gubernur yang tetap memaksakan kenaikan UMP 2021 akan berdampak pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja. Apalagi, resesi ekonomi sudah semakin dekat.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Di mana, pemerintah memutuskan nilai besaran upah 2021 sama dengan 2020. Namun, lima gubernur memilih tetap menaikkan UMP 2021.
Adapun lima gubernur yang tetap menaikkan UMP 2021 adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Kita tahu pengangguran naik, jumlah PHK naik bisa sampai 20 juta. Kemudian ini data yang disampaikan. Data Ketenagakerjaan kalau saat ini 8,14 juta yang menganggur, 28 juta kerja paruh waktu, jadi ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh," katanya, dalam diskusi virtual, Rabu, 4 November.
Suryani menjelaskan, jika Indonesia resmi masuk ke jurang resesi sudah dipastikan dunia usaha akan mengalami kerugian besar. Ia mengaku khawatir kenaikan UMP 2021 ini akan menjadi masalah di lapangan.
"Yang jelas dunia usaha pasti kalau sudah resesi rugi, enggak mungkin untung, kecuali sektor-sektor tertentu. Jadi kalau masih ada gubernur yang bilang mau dinaikkan UMR-nya bagi perusahaan yang tidak rugi, itu sedikit sekali. Kita khawatir bagi pengusaha kalau UMR-nya dinaikkan akan jadi masalah di lapangan. Karena hampir semua dunia usaha terdampak COVID-19," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Suryani, implikasi dari kondisi itu adalah akan menambah angka kemiskinan di Indonesia. "Kalau sudah seperti itu, pasti kemiskinan bertambah. Jadi jumlah orang yang miskin di Indonesia bertambah," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kekhawatiran pengusaha mengenai PHK massal, sudah dijawab oleh Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Menurut dia, UMP hanya berlaku untuk karyawan dengan masa di bawah satu tahun. Artinya, berlaku untuk pekerja baru.
Menurut Ganjar, jika perusahaan mengalami kesulitan bahkan sampai merugi akibat pandemi COVID-19, pengusaha pasti melakukan tindakan untuk menyelamatkan usahanya. Alih-alih menerima pagawai baru, pengusaha justru akan mengurangi jam kerja pegawai.
Lebih lanjut, Ganjar berujar, UMP ini tidak berlaku untuk pekerja yang sudah 1 tahun ke atas. Karena itu, ia meminta, para pengusaha untuk tidak perlu panik mengenai gelombang PHK yang akan timbul akibat kenaikan upah minum.
"UMP itu kan batas minimal untuk buruh masa kerja 1 tahun ke bawah. Kalau soal PHK sekarang saja sudah ada," tuturnya, saat dihubungi VOI, Selasa malam, 3 November.