Hanya Rizieq Shihab yang Ditahan, Lima Tersangka Lain Wajib Lapor Terkait Kasus Kerumunan Petamburan
JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan lima tersangka lain dalam perkara dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokoes) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, mereka diharuskan wajib lapor setiap minggu.
"Hari Senin dan Kamis, seminggu 2 kali wajib lapor ke sini (Polda Metro Jaya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 15 Drsember.
Adapun lima tersangka itu antara lain, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis; Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi; Haris Ubaidillah; Ali Alwi Alatas; dan Idrus.
Alasan mereka hanya dikenakan wajib lapor dikarenakan hanya mendapat ancaman pidana di bawah lima tahun. Dalam perkara ini mereka hanya terancam hukuman 1 tahun penjara sesuai dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan.
"Karena dipersangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimana ancamannya satu tahun," kata dia.
Baca juga:
Adapun penyidik menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mereka ditetapkan tersangka pada Kamis, 10 Desember. Dalam perkara ini, lima tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sedangkan Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Untuk itu, Polisi menanhan Rizieq Shihab untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 Desember. Saat ini dia mendekam di sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.